Langsung ke konten utama

Terkait UAS, Mahfud Tegaskan RI Tak Bisa Ikut Campur Hukum Singapura

Singapura menolak kedatangan Ustaz Abdul Somad (UAS) karena dinilai sebagai 'penceramah ekstrem'. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah akan mencari tahu dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur diplomatik.

"Ya, nanti kita cari tahu masalah itu melalui jalur diplomatik. Kita tak tahu hukum yang berlaku di Singapura tentang masuknya pengunjung (turis) dari luar ke negara Singa itu," kata Mahfud saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (18/5/2022).

Mahfud menuturkan Indonesia tidak bisa mencampuri hukum yang berlaku di Singapura, begitu juga sebaliknya. Mahfud mencontohkan, Indonesia pernah menolak hukum Singapura yang ingin menangkap pelaku pembakar hutan di Riau yang asapnya sampai ke negeri Singa itu.

"Kita tak bisa ikut campur hukum Singapura seperti halnya Singapura tak boleh ikut campur terhadap hukum kita. Kita juga pernah menolak hukum Singapura tentang Anti Haze (Anti Asap) yang dirilis pada 2015. Di dalam hukum itu disebutkan bahwa otoritas Singapura boleh menangkap dan mempidanakan warga negara asing yang membakar hutan yang asapnya menyerang wilayah Singapura," tuturnya

"Waktu itu ada isu bahwa pembakar-pembakar hutan Indonesia akan ditangkap oleh aparat hukum Singapura karena asap kebakaran hutan di Riau telah mengirim asap yang membahayakan keselamatan rakyat Singapura. Kita tolak mentah-mentah UU tersebut dan tegas tidak mengizinkan Singapura memburu pembakar hutan di wilayah kita. Kita bilang, akan kita tangani dan adili sendiri," lanjutnya.

Mahfud menyampaikan sejak enam tahun lalu sudah tidak ada lagi ketegangan antara Indonesia dan Singapura terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan.

Mahfud menyebut setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing sehingga tidak boleh ada intervensi dari siapapun. Dia memastikan persoalan UAS di Singapura akan diselesaikan.

"Seperti kita tahu sejak tahun 2016 sampai sekarang tak ada lagi ketegangan dengan Singapura terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jadi setiap negara punya kedaulatan hukumnya sendiri-sendiri berdasar asas teritorialitas. Tapi secara diplomatik akan kita jernihkan masalah ini," jelasnya.

Lebih lanjut Mahfud tidak mendapat informasi terkait tujuan UAS ke Singapura. Menurutnya pemerintah tidak boleh ikut campur terkait urusan pribadi seseorang termasuk tujuan UAS ke Singapura.

"Tidak ada info tentang itu. Kita kan tak harus tahu dan tak boleh ikut campur urusan atau hak orang yang sifatnya murni urusan pribadi," imbuhnya.

Singapura Tolak Kedatangan UAS

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Singapura buka suara soal alasan menolak Ustaz Abdul Somad. Kemendagri Singapura mengungkap pandangannya soal sosok UAS.

Pernyataan Kemendagri Singapura itu dirilis melalui situs resminya. Singapura awalnya menjelaskan soal kedatangan UAS di Terminal Feri Tanah Merah Singapura pada 16 Mei.

"Kementerian Dalam Negeri (MHA) memastikan bahwa Ustadz Abdul Somad Batubara (Somad) tiba di Terminal Feri Tanah Merah Singapura pada 16 Mei 2022 dari Batam dengan enam pendamping perjalanan. Somad diwawancarai, setelah itu kelompok tersebut ditolak masuk ke Singapura dan ditempatkan di feri kembali ke Batam pada hari yang sama," demikian pernyataan Kemendagri Singapura, Selasa (17/5).

Kemendagri Singapura kemudian menjelaskan alasan menolak UAS. Khotbah UAS soal bom bunuh diri dalam konteks konflik Israel-Palestina diungkit.

"Somad dikenal sebagai penceramah ekstremis dan mengajarkan segregasi, yang tidak dapat diterima dalam masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura. Misalnya, Somad telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi 'syahid'," tulis Kemendagri Singapura. [detik.com]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Jenis Alat Muzik Tradisional Orang Melayu

Adat dan budaya masyarakat Melayu mempunyai unsur-unsur kesenian yang sangat tinggi nilainya. Ini dapat dinilai berdasarkan kepada warisan instrumen-instumen muzik yang diperturunkan pada masyarakat Melayu kita. Walaupun peralatan-peralatan tradisional ini dilihat hanya digunakan ketika upacara-upacara rasmi seperti majlis perkahwinan, persandingan atau upacara melibatkan Raja-Raja; tidak dapat dinafikan melodi dan nada yang terhasil unik serta tidak mempunyai taranya dalam dunia muzik moden. Tahukah anda tentang beberapa jenis instrumen muzik tradisional masyarakat Melayu yang popular serta sejarahnya? Jom kita tengok.Kategori alat muzik masyarakat Melayu Dalam kajian untuk mengkelaskan peralatan-peralatan ini, kita perlulah terlebih dahulu mengetahui pengkhususannya. Semua perlatan muzik tradisional Melayu boleh dibahagikan kepada empat kumpulan; Mewakili instrumen yang memerlukan pemainnya meniup angin ke dalamnya, seperti serunai, pinai atau seruling. Instrumen membranophone p...

Rebana (Alat Muzik Tradisional Melayu)

Rebana ialah alat muzik jenis genderang dan dikategorikan sebagai alat muzik membranofon. Alat muzik ini terdiri daripada satu bingkai berbentuk bulat, separa kon seperti cawan atau mangkuk dan mempunyai saiz ketebalan dan diamater yang berbeza. Bingkai rebana diperbuat daripada kayu nangka, kelapa, sena atau merbau dan kebiasaanya, kayu nangka menjadi pilihan utama kerana kayu tersebut lebih berkualiti. Rebana mempunyai satu permukaan kulit gendang dan kulit tersebut adalah kulit lembu atau kambing. Kulit gendang ini dikenali sebagai belulang (kulit haiwan yang kering). Belulang ini diikat dan diregang dengan siratan rotan dan diikat pada bahagian bawah bingkai. Ketegangan belulang dikemaskan dengan pasak-pasak kayu yang diselitkan pada celah-celah rotan antara cincin (rim) dan bawah bingkai (juga dikenali sebagai kaki bingkai). Kualiti bunyi dan nimonik yang dihasilkan oleh sesebuah Rebana bergantung kepada saiz, ketebalan bingkai, jenis kulit dan kayu serta cara paluan tangan. Kebia...

Operasi Gagal Jatuhkan BKH, Menguak Fakta Misterius

  Kasus pengusiran politisi kondang, Benny K. Harman (BKH) di Restoran Mai Cenggo di Jalan Alo Tanis - Labuan Bajo, pada Selasa (24/5/2022) makin panas didiskusikan. Pihak pelapor yang tadinya garang seperti singa, tiba-tiba ketakutan seperti tikus basah. Pada saat pemeriksaan di kepolisian, kursi yang diduduki pelapor terlihat basah. Belum dipastikan apakah itu air kencing atau keringat. Penyebabnya karena konspirasi mereka untuk tumbangkan BKH mulai terendus aparat. Kepolisian menunjukkan pasal-pasal dalam undang-undang ITE yang bisa menjerat pelaku. Betapa paniknya mereka ketika kepolisian memperlihatkan pasal-pasal tentang ancaman hukuman akibat kejahatan tersebut. Ancamannya empat sampai tujuh tahun penjara!   Kebayang kan kalau orang-orang seperti ibu Kiki harus mendekam 4-7 tahun di penjara? Kok kasus ini cepat skali ditangani! Apakah Polisi bertindak professional? Tampaknya tidak sepenuhnya profesional. Sebagian bekerja di bawah tekanan, karena pengacara Restoran M...