Langsung ke konten utama

Subsidi Minyak Goreng Curah Disetop Mulai 31 Mei 2022

Kementerian Perindustrian mengatakan program subsidi minyak goreng curah akan dihentikan mulai 31 Mei 2022. Keterangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika.

Ia menyebut, setelah dikeluarkannya dua kebijakan dari Kementerian Perdagangan yakni Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan kedua Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

"Kami tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pendanaan BPDPKS atau minyak goreng curah subsidi dan mekanisme kembali ke DMO. Determinasi minyak goreng curah ini pada 31 Mei 2022," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).

Putu bilang alasan dihentikannya program subsidi minyak goreng curah ini karena sudah berhasil menekan harga komoditas itu saat harga melonjak beberapa bulan belakangan. Oleh sebab itu akan dihentikan dan diganti dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

"Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," lanjutnya.

"Jadi, program itu saat harga dilepas naiknya paling tinggi, kemudian saat kemasan premium dan sederhana dilepas, harga curah ikut naik. Dari sana program ini ikut mengendalikan harga sehingga dianggap cukup bagus. Sehingga program kembali ke DMO," tambahnya.

Terkait besaran persentase DMO untuk produsen minyak goreng, Putu mengatakan pemerintah sampai saat ini belum menentukannya. Namun, dia mengungkap besaran kebutuhan yang harus dipenuhi untuk pasar sebanyak 10 ribu kilo liter per harinya.

"Kemarin belum ditentukan berapa persennya dari rapat yang kami ikut. Tetapi paling tidak memenuhi kebutuhan 10 ribu kilo liter per hari itu bisa didorong. Kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun. Arahnya baru seperti itu. Sekarang sedang diformulasikan Kementerian Perdagangan. Paling tidak nanti per tahun ada 10 juta ton, 3 kali kebutuhan per tahunnya. Tapi bagaimana keputusannya kami belum tahu persis," kata Putu.

Dua kebijakan yang baru dikeluarkan Kementerian Perdagangan yakni pertama, Peraturan Menteri Perdagangan No 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, and Used Cooking Oil diundangkan dan berlaku pada Senin, 23 Mei 2022

Kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan yang kedua ini dalam paparan Kemenperin telah terbit hari ini. [detik.com]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Jenis Alat Muzik Tradisional Orang Melayu

Adat dan budaya masyarakat Melayu mempunyai unsur-unsur kesenian yang sangat tinggi nilainya. Ini dapat dinilai berdasarkan kepada warisan instrumen-instumen muzik yang diperturunkan pada masyarakat Melayu kita. Walaupun peralatan-peralatan tradisional ini dilihat hanya digunakan ketika upacara-upacara rasmi seperti majlis perkahwinan, persandingan atau upacara melibatkan Raja-Raja; tidak dapat dinafikan melodi dan nada yang terhasil unik serta tidak mempunyai taranya dalam dunia muzik moden. Tahukah anda tentang beberapa jenis instrumen muzik tradisional masyarakat Melayu yang popular serta sejarahnya? Jom kita tengok.Kategori alat muzik masyarakat Melayu Dalam kajian untuk mengkelaskan peralatan-peralatan ini, kita perlulah terlebih dahulu mengetahui pengkhususannya. Semua perlatan muzik tradisional Melayu boleh dibahagikan kepada empat kumpulan; Mewakili instrumen yang memerlukan pemainnya meniup angin ke dalamnya, seperti serunai, pinai atau seruling. Instrumen membranophone p...

Rebana (Alat Muzik Tradisional Melayu)

Rebana ialah alat muzik jenis genderang dan dikategorikan sebagai alat muzik membranofon. Alat muzik ini terdiri daripada satu bingkai berbentuk bulat, separa kon seperti cawan atau mangkuk dan mempunyai saiz ketebalan dan diamater yang berbeza. Bingkai rebana diperbuat daripada kayu nangka, kelapa, sena atau merbau dan kebiasaanya, kayu nangka menjadi pilihan utama kerana kayu tersebut lebih berkualiti. Rebana mempunyai satu permukaan kulit gendang dan kulit tersebut adalah kulit lembu atau kambing. Kulit gendang ini dikenali sebagai belulang (kulit haiwan yang kering). Belulang ini diikat dan diregang dengan siratan rotan dan diikat pada bahagian bawah bingkai. Ketegangan belulang dikemaskan dengan pasak-pasak kayu yang diselitkan pada celah-celah rotan antara cincin (rim) dan bawah bingkai (juga dikenali sebagai kaki bingkai). Kualiti bunyi dan nimonik yang dihasilkan oleh sesebuah Rebana bergantung kepada saiz, ketebalan bingkai, jenis kulit dan kayu serta cara paluan tangan. Kebia...

Operasi Gagal Jatuhkan BKH, Menguak Fakta Misterius

  Kasus pengusiran politisi kondang, Benny K. Harman (BKH) di Restoran Mai Cenggo di Jalan Alo Tanis - Labuan Bajo, pada Selasa (24/5/2022) makin panas didiskusikan. Pihak pelapor yang tadinya garang seperti singa, tiba-tiba ketakutan seperti tikus basah. Pada saat pemeriksaan di kepolisian, kursi yang diduduki pelapor terlihat basah. Belum dipastikan apakah itu air kencing atau keringat. Penyebabnya karena konspirasi mereka untuk tumbangkan BKH mulai terendus aparat. Kepolisian menunjukkan pasal-pasal dalam undang-undang ITE yang bisa menjerat pelaku. Betapa paniknya mereka ketika kepolisian memperlihatkan pasal-pasal tentang ancaman hukuman akibat kejahatan tersebut. Ancamannya empat sampai tujuh tahun penjara!   Kebayang kan kalau orang-orang seperti ibu Kiki harus mendekam 4-7 tahun di penjara? Kok kasus ini cepat skali ditangani! Apakah Polisi bertindak professional? Tampaknya tidak sepenuhnya profesional. Sebagian bekerja di bawah tekanan, karena pengacara Restoran M...