Mengutip dari siaran pers tertulis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik pelanggan rumah tangga 450 VA tetap disubsidi oleh Pemerintah. Alokasi subsidi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2016 tentang APBN Tahun 2017 sekitar Rp 160 triliun.
Sementara itu sebesar Rp 45 triliun di antaranya dialokasikan untuk subsidi listrik bagi masyarakat tidak mampu, termasuk pelanggan listrik rumah tangga 450 VA. Selain itu, pencabutan subsidi listrik tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah, tetapi perlu persetujuan DPR-RI.
Sebagai informasi, jumlah pelanggan listrik rumah tangga golongan 450 VA tercatat ada sekitar 23,2 juta dan mayoritas merupakan masyarakat tidak mampu dan layak disubsidi. Sedangkan sebagaimana diketahui bahwa pelanggan listrik rumah tangga golongan 900 VA yang tetap disubsidi sekitar 4,1 juta pelanggan.
Sehingga total pelanggan listrik rumah tangga yang masih disubsidi sekitar 27,3 juta pelanggan. Pemerintah terus melindungi golongan masyarakat tidak mampu untuk mewujudkan energi berkeadilan.

Komentar
Posting Komentar