Menurut Wiranto, HTI merupakan organisasi kemasyarakatan yang memang kegiatannya menyangkut dakwah, namun dakwah yang disampaikan masuk dalam ranah politik yang mengancam kedaulatan. “Namun pada kenyataannya, dakwah yang disampaikan tujuannya sudah masuk wilayah politik yang mengancam kedaulatan negara,” kata Menko Polhukam Wiranto, dikutip dari laman resmi Kemenko Polhukam.
Gerakan politik dari HTI mengusung ideologi khilafah. Berdasarkan hasil pengamatan dari berbagai literatur konsep-konsep khilafah, secara garis besar ideologi khilafah bersifat transnasional. Artinya, berorientasi meniadakan nation state, negara bangsa untuk mendirikan pemerintahan Islam dalam konteks yang lebih luas lagi, sehingga negara menjadi absurd, termasuk Indonesia yang berdasarkan NKRI, UUD 45 menjadi absurd karena Indonesia bukan bagian dari khilafah.
“Di sini masyarakat harus paham betul bahwa khilafah ingin meniadakan nation state, negara bangsa, maka dari itu Hizbuth Tahrir sudah lebih dahulu dilarang di 20 negara,” kata Menko Polhukam. Menko Polhukam mengatakan, di negara-negara yang melarang keberadaan HTI, termasuk negara-negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam seperti Turki, Arab Saudi, Mesir, Yordania, dan Malaysia.
Menko Polhukam kembali menegaskan bahwa, keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI tidak tiba-tiba, tetapi sudah merupakan suatu kelanjutan dari proses yang cukup panjang dalam rangka mengawasi sepak terjang berbagai organisasi kemasyarakatan.
Menko Polhukam mengajak semua pihak untuk memahami masalah ini secara jernih, proporsional, dan konkret, sehingga tidak perlu ada perdebatan yang panjang lebar. Karena ketika kedaulatan negara terancam maka kewajiban seluruh warga negara Indonesia untuk membelanya. Karena seperti yang tertuang dalam Undang-Udang Dasar 1945, bahwa warga negara Indonesia wajib hukumnya membela negara.

Komentar
Posting Komentar