![]() |
| Foto : KKP |
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada hari Senin 8 Mei 2017, mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penanganan illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF), di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta.
Rakor tersebut dilakukan terutama untuk membahas perlindungan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan kecil.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Susi menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang telah bekerja sama dengan KKP dalam upaya-upaya pengamanan dan penegakan hukum, demi terciptanya kedaulatan sumber daya ekonomi kelautan dan perikanan Indonesia.
Menurut Menteri Susi, segala terobosan yang telah dibuat selama ini, tidak mungkin dapat dilakukan tanpa koordinasi yang baik antar berbagai instansi, khusunya KKP dan Polri.
Menteri Susi juga menginginkan dilakukannya pendekatan pembinaan terhadap nelayan ketimbang pengenaan sanksi pidana. “Jangan sampai nelayan kecil harus dipenjara, kapal terpaksa dirampas, dan akhirnya mereka terhambat dalam mencari nafkah,” Menteri Susi dikutip dari laman resmi KKP.
Menteri Susi menilai, situasi-situasi tersebut bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat dan menjauhkan Indonesia dari tujuan tercapainya kedaulatan, kesejahteraan dan keberlanjutan, kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Komentar
Posting Komentar