Menyusul penjelasan Presiden Jokowi tentang keberadaan ormas bermasalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Menko Polhukam, maka pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, hari ini Senin 8 Mei 2017 mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan ini berdasarkan kajian yang komprehensif dari kementerian dan lembaga dalam lingkup Kemenko Polhukam serta masukan dari masyarakat.
Keputusan ini diambil, bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah sendiri sudah melakukan rapat berulang-ulang terkait keputusan pembubaran ormas keagamaan yang dinilai bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia.
Berikut ini tiga alasan pemerintah membubarkan HTI :
1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
3. Aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Komentar
Posting Komentar