![]() |
| Foto : Kemendagri |
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengumpulkan data-data di daerah terkait kegiatan dan aktifitas organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan yang dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Hal tersebut dikemukakan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan, pihaknya melalui jajaran Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) kabupaten/kota serta provinsi tengah mengumpulkan data-data ormas keagamaan tersebut.
“Kita akan kasih data soal dugaan pelanggaran ormas ini ke Kemenkumham, kami lengkapi. Setelah itu baru dimasukan oleh Kemenkumham ke kejaksaan,” kata Soedarmo, Selasa 9 Mei, dikutip dari laman resmi Kemendagri.
Adapun kegiatan tersebut yakni bertentangan dengan ideologi bangsa yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Menurut Soedarmo, ormas ini memang menyuarakan soal khilafah sehingga terindikasi mengancam kedaulatan Indonesia.
Sementara itu mengenai soal perlunya peringatan sebagaimana prosedur pembubaran ormas, kata dia kali ini adalah ‘Lex Spesialis’. Artinya, aktifitas sudah mengarah pada konflik horizontal. Dimana banyak daerah melakukan penolakan kegiatan ormas tersebut.

Komentar
Posting Komentar