Terkait lamanya proses untuk pembubaran ormas, pemerintah berpeluang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).
“Lewat proses hukum butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul jaksa agung, memungkinkan dengan perppu. Sekarang akan kita lihat mana yang lebih tepat, itu saja secara prinsip,” kata Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemendagri.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memimpin rapat terpadu rencana pembubaran ormas keagamaan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah juga sudah mengumpulkan sejumlah data untuk memperkuat bukti pembubaran.

Komentar
Posting Komentar