Pemerintah hari ini Senin 8 Mei 2017, secara resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran tersebut karena sebagai Ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Pengumuman pembubaran HTI itu disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto dalam konperensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Melalui siaran persnya Menko Polhukam Wiranto menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Wiranto dikutip dari laman Setkab. Dengan berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi dari masyarakat, maka Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
“Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Komentar
Posting Komentar