Terkait berita di media sosial tentang perlunya aktivasi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) yang dicetak sebelum 2013 bukanlah bersumber dari Ditjen Dukcapil pusat. Mendagri Tjahjo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan dipastikan mengandung banyak kebohongan atau hoax.
KTP-el yang dicetak sebelum ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) tetap berlaku seumur hidup. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 101 huruf (c) UU tersebut.
"Dengan demikian, KTP-el yg sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari laman Kemendagri.

Komentar
Posting Komentar