![]() |
| Foto : Kemdes PDTT |
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menghadiri Rakornas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2017, di Kantor BPKP, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.
Pada kesempatan tersebut Menteri Eko meminta kepada penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan penyelewengan dana desa. Laporan-laporan tersebut telah disampaikan oleh Satgas Dana Desa ataupun Satgas lain yang terdapat di sejumlah kementerian terkait.
"Setiap penyimpanan harus ditindak tegas supaya ada efek jera. Kita juga harus munculkan efek pencegahan kepada pejabat-pejabat desa lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan terhadap pemanfaatan dana desa," kata Menteri Eko, dikutip dari laman resmi Kemendes PDTT.
Menteri Eko menjelaskan, selama tahun 2016 lalu terdapat 932 laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran penyalahgunaan dana desa yang masuk di Kemendes PDTT. Dari angka tersebut, lanjutnya, terdapat lebih dari 200 laporan pengaduan yang sudah diserahkan ke KPK dan 167 laporan diserahkan ke kepolisian.
"Yang berhasil masuk meja hijau dan telah divonis hanya 67 orang. Hanya karena jumlahnya 67 orang, kami khawatir pejabat desa lainnya akan mengikuti jejak mereka. Oleh karena itu, kami mohon agar ditindaklanjuti. Bukan masalah nilai yang dikorupsi, namun memberi efek jera agar tidak turut diulang oleh pejabat-pejabat desa lainnya," tegas Menteri Eko.
Sementara itu untuk terus meningkatkan pengawasan dana desa, Menteri Eko telah menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, untuk memimpin Satgas Dana Desa. Ia berharap pengawasan dana desa menjadi lebih efektif dan meminta inspektorat daerah di Kabupaten/ Kota turut serta membantu mengawal dana desa.

Komentar
Posting Komentar