Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tak bisa melanjutkan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah. Hal ini berdasarkan Pasal 65 ayat 3 Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam aturan tersebut menyatakan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan kewenangan . Berbeda halnya kalau tidak ada ancaman hukuman penjara, maka menunggu putusan tetap.
“Kalau dia tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun yang bersangkutan bisa terus melanjutkan masa jabatannya sampai ada keputusan tetap. Namun, karena yang bersangkutan (Ahok) ditahan maka tidak bisa menjalani sehari-hari pemerintahannya.” kata Tjahjo Kumolo dikutip dari laman resmi Kemendagri.
Dengan demikian untuk mengisi kekosongan jabatan akan diangkat pelaksana tugas (plt) kepala daerah secara otomatis melekat kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Hal itu ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Kepres) termasuk pemberhentian sementara Ahok.
"Dengan ditahannya Gubernur DKI Jakarta Ahok dan tidak bisa menjalankan tugas sehari hari, maka sore ini jam 16.30 di Balaikota DKI, sebagai Mendagri atas nama pemerintah pusat memberikan surat penugasan kepada Wagub DKI Djarot sebagai Plt,” kata Tjahjo Kumolo.

Komentar
Posting Komentar