![]() |
| Foto : Kemendagri |
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat vonis 2 tahun penjara. Ahok telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.
Menanggapi keputusan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membuat pernyataan resmi menyusul putusan majelis hakim terhadap Ahok dalam persidangan dugaan penistaan agama.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya segera membuat pernyataan resmi terkait putusan hukum tersebut. Namun, terkait vonis 2 tahun penjara, Mendagri belum pastikan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak.
“Sedang disusun pernyataan resmi Mendagri,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, dikutip dari laman resmi Kemendagri.

Komentar
Posting Komentar